Jokowi Rilis Aturan Baru: PNS Bisa Kerja bak Pegawai Startup!

INFOGRAFIS, PNS Siap-Siap Kerja dengan Gaya Baru: WFA (Work From Anywhere)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara yang lebih fleksibel bak pegawai start-up.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2023.

Dimana pada Pasal 4 diatur jam kerja pegawai ASN harus selama 37,5 jam lima hari dalam seminggu. Mulai dari hari Senin – Jumat. Selain itu juga jam istirahat pada masa jam kerja sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit selain Jumat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*