Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara yang lebih fleksibel bak pegawai start-up.
Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2023.
Dimana pada Pasal 4 diatur jam kerja pegawai ASN harus selama 37,5 jam lima hari dalam seminggu. Mulai dari hari Senin – Jumat. Selain itu juga jam istirahat pada masa jam kerja sebanyak 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit selain Jumat.
Selain itu Perpres ini mengatur jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07/30 zona waktu setempat sedangkan pada bulan Ramadhan dimulai 08.00 waktu setempat.
Namun dari Perpres ini Presiden memberikan ruang dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Meliputi fleksibel secara lokasi atau secara waktu.
“Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,” tulis Pasal 8 pada beleid itu.
Tapi nantinya PPK atau pimpinan instansi yang akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibilitas ini.
Lebih lanjut, mengenai tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk jenis pekerjaannya nantinya juga akan diatur dengan Peraturan Menteri.
Namun ASN yang bekerja secara fleksibel ini tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Hanya saja ketentuan hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, dan jam kerja pegawai ASN dalam perpres ini tidak berlaku bagi, TNI dan prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.
Lalu kepolisian, hingga perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan republik Indonesia di luar negeri.