Sstt..Pengusaha Batu Bara Tiba-tiba Kirim Surat ke Pemerintah

Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Pengusaha batu bara melalui Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Surat tersebut dikirimkan kepada pengusaha dalam hal terbitnya kebijakan baru dari pemerintah mengenai formula baru harga batu bara acuan (HBA) yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Batu Bara.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pihak pemerintahan. Dia mengatakan hal itu dilakukan karena masih ada hal teknis yang perlu diklarifikasi mengenai formula HBA anyar tersebut.

“Kami sudah bersurat ke Pemerintah, lagi menunggu respon atas permintaan kami untuk klarifikasi hal-hal teknis,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/4/2023).

Sayangnya, Hendra belum bisa menjelaskan hal teknis apa yang perlu diklarifikasi dari aturan anyar itu. Ia hanya menilai pihak pengusaha dan pemerintah masih harus duduk bersama untuk membahas detail dari kebijakan tersebut.

“Kalau dari kami APBI mengapresiasi, namun meminta agar pemerintah mengundang pelaku usaha untuk membahas secara detail sekaligus klarifikasi atas beberapa hal-hal teknis,” jelasnya.

Pasalnya, revisi formula HBA ini nampaknya menjadi angin segar bagi para pengusaha batu bara. Hal ini disebabkan oleh formula HBA anyar itu menetapkan harga batu bara yang lebih realistis dibandingkan dengan formula yang sebelumnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menjelaskan formula HBA yang baru ini akan berdampak pada penetapan royalti batu bara yang lebih adil baik bagi pemerintah maupun perusahaan. Menurut Arsal HBA sendiri sebelumnya mengacu pada empat indeks yakni Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platts.

“Formula harga yang baru ini paling tidak menurunkan selisih/gap antara HBA yang kebanyakan batu bara di luar negeri yang kalori tinggi dan kita sudah tidak banyak lagi. Ini tentunya memberikan dampak positif,” kata Arsal di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Seperti diketahui,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah formula pembentuk harga batu bara acuan atau HBA. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41.K/MB.01/MEM.B/2023.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara Irwandy Arif menyampaikan evaluasi formula HBA sendiri dilakukan karena mempertimbangkan permintaan dari para pelaku usaha.

Pasalnya HBA yang diperoleh dari empat indeks yang digunakan pemerintah itu cukup memberatkan. Di mana masing-masing indeks bobotnya dipukul rata yakni 25%.

“Apa yang terjadi dengan lonjakan harga, menjadikan HBA tinggi dan harga jual rendah ini memberatkan industri karena royalti dibebankan HBA. Oktober 2022 itu puncaknya di atas US$ 300 per ton sekarang ini Januari Februari Maret hampir sama US$ 200 per ton,” kata Irwandy dalam diskusi Peningkatan Kapasitas Media Sektor Minerba, dikutip Jumat (14/4/2023).

Sementara itu, menurut Irwandy mengenai indeks yang baru akan memakai harga dua bulan sebelumnya dengan persentase yang berbeda beda. Misalnya, 70% harga bulan ini dan 30% di bulan ini atau sebaliknya.

“Kemudian persentasenya diambil dari EPNB untuk dilihat berapa persentase yang terjadi kira kira begitu. Sehingga harga jual dengan HBA tidak terlalu jauh sehingga adil buat pemerintah dan adil buat perusahaan,” kata dia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*