Nasib Tragis Istri Kades di Gresik Tewas Ditembak dan Dirampok Selingkuhan

Gresik – Mobil Toyota Yaris yang dikendarai Luluk Diana (38) pagi itu tiba di sebuah jalan di Desa Watu Pasang, Kedamean, Gresik. Mobil bernopol L 1193 AQ itu lalu dihampiri dan diambil alih kemudinya oleh TS alias Yoyok yang telah menunggunya.

Keduanya kemudian menuju ke sebuah bank swasta di Jalan HOS Cokroaminoto Mojokerto. Setiba di sana, Luluk lalu turun dan masuk ke dalam bank. Saat itu, Yoyok tak ikut masuk tapi menunggu di dalam mobil.

Luluk datang ke kantor bank itu hendak mengambil uang tunai dalam jumlah besar. Untuk itu, ia minta dikawal oleh Yoyok yang merupakan anggota TNI. Luluk juga meminta Yoyok membawa serta pistonya untuk berjaga-jaga. Saat itu, Luluk mengambil uang tunai Rp 150 juta.

Luluk mempercayakan pengawalan ke Yoyok karena merupakan teman sekolahnya. Setelah sekian lama, keduanya bertemu lagi melalui media sosial. Namun saat itu, Luluk telah berstatus istri Kades Sidjangkung, Menganti, Gresik. Sedangkan Yoyok merupakan anggota TNI berpangkat Kopda yang baru pulang tugas dari luar Jawa.

Dari media sosial itu juga, keduanya saling bertukar nomor telepon dan intens berkomunikasi melalui aplikasi perpesanan. Hubungan yang akrab ini kemudian berujung pada perselingkuhan. Bahkan keduanya juga kerap melakukan hubungan badan saat sedang ke luar kota bersama.

Setelah dari bank itu, Luluk dan Yoyok selanjutnya menuju hotel Sekar Putih untuk berhubungan badan. Namun baru saja mereka masuk kamar dan tengah bermesraan, keluarga Luluk menelepon dan mencarinya. Tak lama, giliran suaminya yang menelepon dan mengabarinya akan segera pulang dari Malang.

Karena hal ini, Luluk dan Yoyok pun urung melakukan hubungan badan. Luluk lalu memutuskan untuk cepat-cepat pulang. Dalam perjalanan pulang ini, Luluk meminta Yoyok untuk lewat Jetis di kawasan Wahana Wisata Watu Blorok, Mojokerto.

Dalam perjalanan ini, Yoyok menghentikan kendaraan yang dikendarainya untuk buang air kecil. Selama Yoyok buang air kecil ini, Luluk ternyata memanfaatkan untuk foto-foto di sekitar lokasi.

Selesai buang air kecil ini lah, Yoyok kemudian melihat uang tunai yang dibawa Luluk. Yoyok pun tergiur dan ingin memilikinya. Ia langsung memasukkan satu butir peluru ke pistol dan diarahkan lalu ditembakkan ke kepala bagian belakang Luluk.

Tubuh Luluk pun ambruk ke tanah. Darah segar mengucur dari kepalanya. Luluk Tewas seketika. Mayatnya lalu diangkat ke sebuah bekas galian tanaman di hutan itu dan ditutupi Yoyok dengan daun jati kering di sekitar lokasi. Yoyok segera mengambil handphone, uang dan pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil Yaris milik Luluk.

Yoyok rupanya tak pulang setelah membunuh Luluk, namun putar balik menuju Pasar Krian. Di sana, ia memarkir mobil Yaris milik Luluk dan pulang dengan jalan kaki sambil membawa tas berisi uang..

Yoyok sempat membeli tas baru untuk menyimpan uang Luluk. Sedangkan tas lama, ia buang ke sungai. Dalam perjalanan pulang itu, Yoyok lalu mendapat tumpangan motor dan tiba di rumah orang tuanya di Desa Watu Pasang, Kedamean sore harinya.

Mayat Luluk sendiri ditemukan keesokan harinya atau pada Selasa, 8 Agustus 2017 oelh warga setempat tanpa identitas. Penemuan ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Petugas yang datang kemudian melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

Namun, karena ditemukan luka tembak di bagian belakang kepala, jenazah selanjutnya dievakuasi ke RSU Soetomo untuk dilakukan autopsi. Dari hasil pemeriksaan, jenazah kemudian baru diketahui bernama Luluk Diana.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Dari situ diketahui korban terakhir kali berkomunikasi dan bertemu dengan Yoyok. Karena berstatus anggota TNI, petugas gabungan dari polisi dan militer kemudian memburunya.

Sadar sedang diincar petugas, Yoyok lalu kabur dan bersembunyi ke Desa Gantang, Kabupaten Malang. Namun persembunyiannya terendus dan berhasil ditangkap pada Jumat, 11 Agustus 2017. Saat hendak ditangkap, Yoyok diketahui sempat akan kabur dengan lari ke atas loteng.

Dalam pengakuannya, Yoyok kemudian mengungkapkan uang Luluk dibelikan mobil bekas dan sejumlah handphone. Sedangkan uang yang tersisa yakni Rp 100 juta. Dari pengakuan Yoyok juga, mobil milik Luluk akhirnya ditemukan di Pasar Krian.

Pada 31 Juli 2019, Pengadilan Militer III-12 Surabaya kemudian menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Kopda Yoyok. Duduk sebagai ketua majelis Letkol Chk Wahyudin dengan anggota Letkol Sus Niarti dan Letkol Chk Syaiful Ma’arif.

Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya yakni 15 tahun penjara. Hukuman itu dinilai masih terlalu berat. Yoyok kemudian mengajukan kasasi. Namun rupanya kasasinya tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*