Sri Mulyani Sudah Tangani Transaksi Rp349 T, Mahfud Kok Ragu?

Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Rapat dihadiri Menko Polhukam, Menkeu hingga Kepala PPATK, Selasa (11/4/2023). (Agung Pambudhy/ Detikcom)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md ragu terkait dengan laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang telah ditindaklanjuti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya, belum tentu kasus temuan dari transaksi mencurigakan tersebut dapat rampung dengan menyeluruh. Mahfud menilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa ditelusuri lebih jauh setelah tindak pidana asalnya terungkap. Dengan demikian, dia melihat akan banyak pihak yang bisa ditelisik keterlibatannya.

“Jadi kita akan mendalami lagi sebab menurut hukum TPPU yang ditindak lanjuti itu belum tentu diselesaikan,” kata Mahfud dikutip dari keterangan video, dikutip Jumat(14/4/2023).

Dia menegaskan Komite TPPU yang berada di bawah kepemimpinan Mahfud akan memeriksa tindak lanjut Sri Mulyani beserta jajarannya dari laporan hasil analisis (LHA) ataupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diberikan PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, akan kembali didalami Komite TPPU.

“Justru yang sudah ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU nya,” tutur Mahfud.

Sri Mulyani mengungkaokan seluruhnya telah diberikan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

“Yang ditetapkan mendapatkan hukuman disiplin dari total PNS itu sebanyak 164 orang,” tegasnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.

164 pegawai yang terkena hukuman disiplin ini ada yang diberhentikan, yaitu sebanyak 37 pegawai, lalu yang terkena pembebasan jabatan sebanyak 20 pegawai, penurunan pangkat 64 pegawai, dan teguran sampai dengan penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*