Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md ragu terkait dengan laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan yang telah ditindaklanjuti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurutnya, belum tentu kasus temuan dari transaksi mencurigakan tersebut dapat rampung dengan menyeluruh. Mahfud menilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa ditelusuri lebih jauh setelah tindak pidana asalnya terungkap. Dengan demikian, dia melihat akan banyak pihak yang bisa ditelisik keterlibatannya.
“Jadi kita akan mendalami lagi sebab menurut hukum TPPU yang ditindak lanjuti itu belum tentu diselesaikan,” kata Mahfud dikutip dari keterangan video, dikutip Jumat(14/4/2023).
Dia menegaskan Komite TPPU yang berada di bawah kepemimpinan Mahfud akan memeriksa tindak lanjut Sri Mulyani beserta jajarannya dari laporan hasil analisis (LHA) ataupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diberikan PPATK terkait transaksi mencurigakan itu, akan kembali didalami Komite TPPU.
“Justru yang sudah ditindaklanjuti itu hasilnya bisa menjadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU nya,” tutur Mahfud.
Mahfud menegaskan pihaknya akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang menelusuri lebih dalam laporan-laporan penanganan transaksi mencurigakan itu.
Menurutnya, satgas juga akan mengkategorisasi mana laporan yang benar-benar tuntas dan mana yang masih bisa didalami lebih jauh.
“Nah, satgas nanti akan mendalami hal-hal Yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti sudah banyak yang ditindaklanjuti,” tuturnya.
Satgas ini akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Mereka akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA atau LHP dari PPATK terkait transaksi Rp 349 triliun di Kemenkeu.
“Nah, satgas nanti akan mendalami hal-hal Yang dilaporkan bahwa isunya atau masalahnya sudah ditindaklanjuti sudah banyak yang ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dia memastikan satgas akan dibentuk secepatnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa jajarannya telah menindaklanjuti temuan PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan tersebut.
Adapun, ratusan PNS Kemenkeu sudah dikenakan sanksi. Misalnya, pegawai Kemenkeu yang terkait dalam transaksi mencurigakan senilai Rp 3,3 triliun selama 15 tahun itu sebanyak 348 orang.
“Yang ditetapkan mendapatkan hukuman disiplin dari total PNS itu sebanyak 164 orang,” tegasnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
164 pegawai yang terkena hukuman disiplin ini ada yang diberhentikan, yaitu sebanyak 37 pegawai, lalu yang terkena pembebasan jabatan sebanyak 20 pegawai, penurunan pangkat 64 pegawai, dan teguran sampai dengan penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai.