Pemerintah diketahui akan memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite kepada kendaraan roda empat atau mobil. Pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) hanya akan berlaku kepada yang berhak sesuai dengan kriteria mobil yang akan ditentukan.
Saat ini, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diterbitkan. Kelak, dengan revisi tersebut akan dikriteriakan kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar Subsidi.
Sambil menunggu revisi aturan itu terbit, pemerintah akan mewajibkan kendaraan mobil melakukan pendaftaran secara digital. Seperti yang diketahui pendaftaran dilakukan dengan menggunakan subsiditepat MyPertamina.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman membenarkan, bahwa uji coba pembatasan JBKP atau Pertalite pada mobil akan dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran.
“Karena Pertalite itu JBKP, jadi penyalurannya juga harus tepat sasaran. Jadi kita dukung pertamina untuk sosialisasi dan uji coba pertalite juga,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/4/2023).
Saleh mengatakan pengguna mobil harus mendaftar terlebih dahulu pada subsidi tepat MyPertamina sebagai syarat agar bisa mendapatkan BBM jenis Pertalite.
“Menggunakan subsidi tepat MyPertamina,” tambahnya. Sebelumnya, BPH Migas menyatakan bahwa spesifikasi kendaraan yang di larang isi Pertalite menyasar pada kendaraan di atas 1.400 cubicle centimeter (cc).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, revisi Perpres No.191 tahun 2014 ini masih digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Lagi di Kemenko Perekonomian, bukan dibalikin, mereka sedang mengkaji lagi. Tapi ya itu di Kemenko Perekonomian,” ungkapnya saat ditemui di Gedung BPH Migas, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Meski demikian, Tutuka meyakini bahwa aturan pembatasan BBM Pertalite ini tetap akan dikeluarkan dan diberlakukan pada tahun ini. Dia beralasan, aturan ini penting karena sebelumnya pemerintah tidak mengatur kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite ini.
“Masih (pembatasan BBM Pertalite akan berlaku), karena kan dulu belum ada JBKP, nah di sini Pertamina juga, kami, BPH, kami memerlukan juga pengaturan untuk JBKP. Kan belum ada di Perpres 191,” tegasnya.