Perusahaan Tak Bayar THR Segera Lapor ke Sini, Cek Caranya

THR PNS

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Aturan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan yang paling utama, THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, dikutip Jumat (14/4/2023).

Lantas bagaimana kalau perusahaan tak bayar THR?

Karyawan bisa langsung melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui aplikasi SIAP KERJA. Caranya:

1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR :
3.1. Tekan Menu Konsultasi THR
3.2. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
3.3. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
4. Pengaduan THR :
4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
4.2. Isikan formulir
4.3. Laporkan

Data yang masuk akan direkap dan akan ditindaklanjuti oleh Kemnaker. Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*