Nasib Utang BLBI Rp2,61 T Tommy Soeharto & Aset Tak Laku-laku

Tommy Soeharto

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, selaku pendiri PT Timor Putra Nasional (TPN) atas utangnya sebesar Rp2,61 triliun.

Ia dipanggil bersama pengurus TPN lainnya, yang diketahui merupakan Direktur di PT TPN, Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Dalam pengumuman pemanggilan bernomor PENG-89/KSB/2023, Tommy dipanggil selaku komisaris PT TPN sedangkan Ronny selaku direktur. Tommy beralamat di JI. Cendana No. 12, RT 002/RW 001, Menteng Gondangdia, Jakarta Pusat. Sedangkan Ronny di JI. Cempaka Putih Barat IV/6B Jakarta Pusat.

“Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung,” tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban.

Tommy dan Ronny diminta hadir di Ruang Rapat Satgas BLBI, Gedung Syafruddin Prawiranegara Lt. 4 Utara, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat, pada Senin (17/4/2023). Keduanya diminta menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI dan akan dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik.

“Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Rionald.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022, Penanggung uutang, Penjamin uutang, atau Pihak yang Memperoleh Hak (keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua dan/atau suami/istri) dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/atau layanan publik.

Tindakan ini antara lain tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, hingga penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, juga dikenakan penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait pendaftaran/perpanjangan/peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan.

Tommy sudah tiga kali tidak datang memenuhi panggilan Satgas BLBI. Pemanggilan Tommy dimuat di surat kabar nasional pada 2021. Agenda pemanggilan tersebut dilaksanakan pada pukul 15.00 WIB bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

“Agenda menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95,” tulis pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman itu, Satgas BLBI menyatakan bila Tommy Soeharto dan pihak lainnya yang dipanggil tidak datang atau tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, mereka akan melakukan tindakan terhadap Tommy cs.

Lelang Aset Tommy Soeharto Tak Laku-laku

Upaya melelang aset-aset PT Timor Putra Nasional milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto masih terus dilakukan Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).

Ini karena aset-aset tersebut tak kunjung laku setelah dilelang sebanyak tiga kali sejak awal tahun lalu. Hingga kini tim Satgas BLBI masih akan melakukan penilaian ulang terhadap aset Tommy itu supaya akhirnya bisa di monetisasi.

“Saat ini aset-aset TPN sedang dalam proses penilaian ulang,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Setelah penilaian ulang terhadap total aset itu selesai dilakukan, Satgas BLBI akan kembali melelang keempat aset PT Timor Putra Nasional (TPN). Namun, pelaksanaan lelangnya masih dalam tahap perencanaan, dan akan diumumkan kepublik jika sudah ditetapkan.

“Dilakukan lelang kembali. Waktu pelaksanaan lelang akan ditentukan kemudian,” ujar Rionald yang juga menjabat sebagaibDirektur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Dari data Satgas BLBI, utang Tommy ke negara dilakukan melalui PT Timor Putera Nasional (TPN) saat terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997-1998 silam.

Nilai utang tersebut mencapai Rp 2,61 triliun, setelah ditambahkan biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10%. Piutang ini sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Aset Tommy juga mengalami penurunan penawaran selama pelelangan. Semula bernilai Rp 2,425 triliun. Lalu pada lelang selanjutnya diturunkan menjadi Rp 2,151 triliun. Setelah dua kali tidak laku, aset ditawarkan seharga Rp 2,064 triliun.

Sementara itu limit jaminan juga berubah, sebelumnya Rp 1 triliun menjadi Rp 430 miliar dan terakhir turun lagi menjadi Rp 420 miliar. Satgas BLBI membuka opsi pelelangan terhadap aset itu tak lagi dalam satu paket, melainkan terpisah.

Adapun keempat aset Tommy yang dilelang masih sama. Pertama, tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Keempat, tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*