Artis dan pesinden kondang Soimah sempat mencurahkan hatinya dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco bersama Butet Kartaredjasa. Ini karena ua dikejar-kejar petugas pajak setelah membangun pendopo sendiri.
Ternyata, membangun pendopo atau rumah sendiri memang akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Ini sebagaimana tertuang dalam aturan yang baru dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu. Aturan itu adalah PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) ini berlaku sejak 1 April 2022. Besarannya dalam bentuk perkalian persentase terhadap tarif PPN yang berlaku di Tanah Air.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP, Bonarsius Sipayung menjelaskan, perhitungannya yakni 20% dikali tarif PPN 11%, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP.
DPP PPN KMS berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
“Kalau misal (total) biaya membangun Rp 1 miliar, berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% x 20% x total biaya. Berarti sekitar 2,2% x Rp 1 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” jelas Bonarsius dikutip dari keterangannya Jumat (14/4/2023).
Selanjutnya, kata Bonar, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh orang yang melakukan KMS, kemudian disetor ke Bank.
“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” tuturnya.
PPN atas KMS yang telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.
Merujuk PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Berarti bisa bangunan berupa rumah, rumah toko (ruko), kantor, dan sebagainya. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
“Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi),” tulis Pasal 2 ayat (4).
Soimah dalam podcast itu sempat menjelaskan bahwa bangunan yang ia buat sendiri itu adalah pendopo. Total bangunan yang dibuatnya sendiri memiliki nilai Rp 50 miliar. Namun setelah dilakukan penaksiran ulang, nilainya mencapai Rp 4,7 miliar.
Hal itu menunjukkan bahwa Soimah memiliki PPN terutang sebesar 2,2% dari Rp 4,7 miliar. Juru Bicara Menteri Keuangan Republik Indonesia, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PPN terutang itu belum ditagihkan.