Pemudik yang mau menyeberang dari Pelabuhan Merak – Bakauheni diimbau untuk melakukan pembelian tiket secara online. Pembelian tiket kapal feri bisa dilakukan melalui website atau aplikasi Ferizy.
Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat melakukan kunjungan di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (11/4/2023). Di mana harapannya dengan pembelian tiket secara online, tidak menimbulkan penumpukan dan antrean di pelabuhan.
“Saya harapkan seluruh penumpang hingga yang ingin naik di Merak sudah memesan tiket e-ticketing karena tahun yang lalu ini sangat mengganggu yang tidak memegang tiket. Semuanya harus memegang tiket sebelum masuk Pelabuhan Merak,” kata Jokowi, dikutip Jumat (14/4/2023).
Dan, jangan lupa ya, mudik lewat Pelabuhan Merak menuju Bakauheni dan sebaliknya, dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan motor melalui pelabuhan Ciwandan menuju Bakauheni atau Panjang.
Terlebih saat ini PT ASDP (Persero) juga memutuskan tidak lagi melakukan penjualan secara offline di pelabuhan.
“Pembelian tiket penyeberangan ASDP hanya melalui Ferizy untuk di pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk,” tulis ASDP dalam akun instagram resminya.
Untuk tiket pelabuhan Ciwandan yang nanti saat lebaran akan difungsikan juga melalui aplikasi dan website resmi yang sama.
Selain itu pembelian tiket juga bisa dilakukan melalui mitra resmi seperti AgenBRI Link, Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Finpay, dan BNI Agen46.
Berikut tata cara melakukan pembelian tiket Tiket Kapal Ferry melalui laman ferizy.com:
1. Bikin akun Ferizy
2. Masukkan isian pelabuhan asal dan tujuan berikut juga kelas layanan, menggunakan kendaraan atau tidak, tanggal dan jam jadwal masuk pelabuhan, dan jumlah penumpang. lalu klik cek cari jadwal.
3. Setelah sudah dipastikan jadwal keberangkatan dan isian lainnya klik ‘Pesan tiket’
4. Lalu isi detail pesanan seperti nomor polisi kendaraan, identitas penumpang lalu klik ‘Pesan Sekarang’
5. Lalu konfirmasi pesanan dan lakukan pembayaran
6. Setelah pembayaran berhasil e-ticket dapat diunduh melalui email atau menu ‘Pesanan Saya’ di website
Perlu diingat anda juga harus bersiap memasuki pelabuhan setidaknya dua jam sebelum jam keberangkatan. Untuk mengantisipasi antrean.
Sedangkan untuk tata cara pemesanan tiket dalam Aplikasi Ferizy juga kurang lebih sama dengan website.
Harga Tiket Terbaru
Perlu diingat medio akhri 2022 lalu, Kementerian Perhubungan sudah menetapkan tarif angkutan penyeberangan naik 11%. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI No 184/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172/2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Untuk itu perlu diperhatikan harga tiket penyeberangan terbaru penyeberangan Merak – Bakauheni.
Berikut daftar tarif terbaru mengutip laman BPTD8 Banten, Kementerian Perhubungan:
Penumpang:
1. Dewasa Rp 77.000 (eksekutif), Rp 21.600 (reguler).
2. Bayu Rp 4.000 (eksekutif), Rp 1.750 (reguler).
Kendaraan:
1. Golongan I sepeda Rp 78.000 (eksekutif) Rp 25.100 reguler
2. Golongan II motor di bawah Rp 500 cc Rp 108.000 (eksekutif) Rp 58.550 (reguler)
3. Golongan III motor di atas 500 cc Rp 168.000 (eksekutif) Rp 126.350 (reguler)
4. Golongan IVA kendaraan penumpang Rp 644.00 (eksekutif) Rp 457.700 (reguler)
5. golongan IVB kendaraan barang Rp 457.000 (eksekutif) Rp 425.250 (reguler).
6. Golongan V A kendaraan penumpang kurang dari 7 meter kecil Rp 1.138.000 (eksekutif) Rp 916.250 (reguler)
7. Golongan V B kendaraan barang kurang dari 7 meter Rp 828.000 (eksekutif) Rp 792.750 (reguler)
8. Golongan VI A kendaraan penumpang kurang dari 10 meter Rp 1.897.000 (eksekutif) Rp 1.516.600 (reguler)
9. Golongan VI B kendaraan barang kurang dari 10 meter Rp 1.264.000 (eksekutif) Rp 1.220.000 (reguler)
10 Golongan VII kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter Rp 1.792.000 (eksekutif), Rp 1.761.500 (reguler)
11 Golongan VIII kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter Rp 2.367.000 (eksekutif) Rp 2.320.500 (reguler)
12. Golongan IX kendaraan di atas 16 meter Rp 3.606.000 (eksekutif) Rp 3.546.500 (reguler).