PT Pertamina (Persero) menyampaikan sampai saat ini belum ada arahan dari pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dalam waktu dekat, termasuk apakah segera setelah musim mudik Lebaran Idul Fitri 2023 ini usai.
Namun demikian, konsumen Pertalite dianjurkan untuk segera melakukan pendaftaran pada situs Subsidi Tepat MyPertamina, seperti yang sudah dianjurkan sejak Juli 2022 lalu.
Pasalnya, Pertamina tengah melakukan uji coba pengaturan pembelian BBM Pertalite pada lokasi terbatas.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengimbau, bagi masyarakat pengguna BBM bersubsidi seperti Pertalite untuk dapat segera melakukan pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id. Mengingat, proses uji coba tengah dilakukan.
“Yang sudah ada ketentuan kuota harian sesuai ketentuan BPH Migas baru untuk Solar. Untuk Pertalite, kami masih menguji coba sistem di lokasi terbatas,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/4/2023).
Meski proses uji coba pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan MyPertamina sudah dilakukan, namun menurutnya masyarakat yang ingin membeli BBM jenis ini masih bisa mengisi BBM Pertalite tanpa menggunakan QR Code Subsidi Tepat. Tak seperti Solar subsidi, di mana konsumen akan dilakukan scan QR Code. Bila belum terdaftar, maka konsumen Solar subsidi akan dibatasi maksimal 20 liter per hari.
“Masih uji coba, tapi tetap bisa ngisi meskipun tanpa QR Code,” katanya.
Seperti diketahui, aturan pembatasan BBM jenis Pertalite bakal tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Sambil menunggu revisi aturan itu terbit, pemerintah akan mewajibkan kendaraan mobil melakukan pendaftaran secara digital. Adapun pendaftaran dilakukan dengan menggunakan subsiditepat MyPertamina.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa uji coba pembatasan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite pada mobil perlu dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran.
Dia pun mengatakan pihaknya mendukung Pertamina untuk terus melakukan sosialisasi dan uji coba pengaturan pengisian Pertalite.
“Karena Pertalite itu JBKP, jadi penyalurannya juga harus tepat sasaran. Jadi kita dukung Pertamina untuk sosialisasi dan uji coba Pertalite juga,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/4/2023).
Saleh mengatakan, pengguna mobil harus mendaftar terlebih dahulu pada subsidi tepat MyPertamina sebagai syarat agar bisa mendapatkan BBM jenis Pertalite.
“Menggunakan subsidi tepat MyPertamina,” tambahnya.
BPH Migas sempat menyatakan bahwa spesifikasi kendaraan yang akan dilarang isi Pertalite menyasar pada kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cubicle centimeter (cc).