Pesinden kondang, Soimah, langsung viral usai dirinya mengatakan bahwa pernah didatangi “debt collector” pajak pada 2015 silam. Petugas pajak yang disebut debt collector itupun melakukan pengukuran terhadap pendopo yang dibangun Soimah.
Sebelumnya, Soimah pernah mengatakan bahwa pendopo yang dibangun olehnya memiliki nilai Rp 50 miliar. Namun setelah dilakukan penaksiran ulang, nilainya mencapai Rp 4,7 miliar.
Hal itu menunjukkan bahwa Soimah memiliki PPN terutang sebesar 2,2% dari Rp 4,7 miliar. Juru Bicara Menteri Keuangan Republik Indonesia, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PPN terutang itu belum ditagihkan.
Sejauh ini, pesinden kondang tersebut juga tidak memiliki catatan utang pajak. Seperti diberitakan CNN, Ditjen Pajak pun sudah menyatakan bahwa mereka memang memiliki petugas layaknya debt collector yang bernama Juru Sita Pajak Negara (JPSN), namun JPSN baru akan bertindak setelah ada mandat dan surat tugas seputar tindakan pajak.
Apabila orang yang disebut Soimah debt collector itu adalah pegawai pajak, maka besar kemungkinan mereka adalah petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah. Lebih lanjut, petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena.
Belajar dari cerita Soimah, ketika Anda membangun rumah sendiri dan tidak membeli rumah jadi, maka ada satu jenis pajak dalam hal pembangunan rumah yang mungkin saja tidak Anda ketahui. Pajak itu adalah Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS).
Hal seputar PPN KMS diatur di PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Arti dari KMS itu sendiri adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Seperti apakah aturan seputar pajak ini, cara menghitung besaran PPN KMS? Berikut ulasannya.
Tidak semua rumah yang dibangun sendiri terkena PPN KMS
Adapun bangunan yang akan dikenakan tarif PPN KMS adalah bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. Sementara itu, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, dan pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.
Pajak yang satu ini jelas wajib dibayar oleh orang yang melakukan KMS, lewat setoran dari bank atau kantor pos. Setelah itu, pembayaran ini pun perlu dilaporkan.
Adapun objek pajak dari KMS adalah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Itu sebabnya, jenis pajak dari kegiatan ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tarifnya sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Bagaimana cara menghitung besaran PPN KMS?
Seperti yang tercantum di Pasal 3 Ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri, besaran pajak ini dihitung dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Jadi jika melihat pada kasus Soimah, pendopo yang didirikan Soimah ditaksir di harga Rp 4,7 miliar. Maka perhitungan PPN KMS-nya adalah:
(20% x 11%) x Rp 4,7 miliar = Rp 103,4 juta
Apa pelajaran penting dari semua ini?
Penting sekali bagi Anda yang ingin membangun rumah sendiri untuk mengukur luas bangunan agar Anda bisa mengetahui, apakah Anda bakal terkena PPN KMS atau tidak.
Setelah menentukan luas bangunan, maka langkah berikutnya adalah membuat perhitungan akan biaya yang bakal dihabiskan untuk mendirikan bangunan. Dengan perhitungan ini, Anda bisa mendapat gambaran, berapa PPN KMS yang bakal dibayarkan.
Tanpa adanya perhitungan ini, maka jangan heran kalau DJP akan melakukan penaksiran atau penilaian terhadap bangunan yang Anda dirikan, seperti kasus Pendopo Tulungo milik Soimah.
Setiap penilaian yang dilakukan, bisa saja berpotensi membuat nilai bangunan Anda menjadi lebih tinggi dari total biaya riil yang Anda keluarkan. Jika hal ini yang Anda alami, Anda tentu akan merugi.
Jangan ragu untuk konsultasi
Malu bertanya sesat dijalan, ketika Anda mengalami keraguan seputar hal ini, maka janganlah sungkan untuk bertanya ke account representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Penting sekali untuk mengetahui hal ini, terkait rencana Anda dalam membangun rumah atau bangunan secara mandiri.